tugas dan wewenang kepala daerah. Dalam Undang-Undang No. tugas dan wewenang kepala daerah

 
 Dalam Undang-Undang Notugas dan wewenang kepala daerah 301Mb) Date 2015-12-13

Kepala daerah menjadi pemimpin pemerintahan daerah yang dibantu Wakil Kepala Daerah. daerah terhadap pemerintah daerah memiliki tugas dan wewenang sesuai dengan pasal 65 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang mengatakan : 1. Sebagai pengganti sementara kepala daerah, penjabat bertugas menggantikan peran kepala daerah. Tugas-tugas pejabat perencana daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, dan pejabat pengawas keuangan daerah. Sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor KEP-06. mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa; 3. pemerintahan daerah; c) melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara; dan d) melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang- 1. Unsur penyelenggara pemerintahan daerah Provinsi Sumatera Utara terdiri dari Gubernur sebagai Kepala Daerah bersama SKPDnya, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara. b) Membantu Kepala Daerah dalam mengkoordinasikan kegiatan instansi vertical di daerah. 2) Apabila Kepala Daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara. Membentuk peraturan Daerah bersama Kepala Daerah. Kedudukan, tugas, dan wewenang kepala daerah dan DPRD Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dibedakan antara tugas, wewenang serta kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Kepala daerah mempunyai tugas dan wewenang: a. Seorang bupati kewenangannya sejajar dengan wali kota, yakni kepala daerah untuk daerah kota. Presiden juga melakukan perjanjian Internasional, melakukan pengangkatan duta negara, dan menerima duta negara lain atas persetujuan. mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 11. Pasal 66 ayat (3) huruf e “meminta pertanggungjawaban pelaksanaan tugas KPUD”; b. Hukumnya meliputi wilayah kabupaten/kota serta berkedudukan di ibukota kabupaten/kota dan daerah. Pasal 8 Wewenang Bendahara Umum Daerah dalam pengelolaan Uang. Pelantikan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala daerah berwenang: a. Oleh karena itu, gubernur juga bertanggung jawab kepada presiden. Masa Jabatan Kepala daerah selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah. yakni wewenang delegatif yang diberikan oleh kepala daerah yang bersangkutan. PP yang diteken pada 20 Juli 2018 ini diterbitkan dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 ayat (8) dan Pasal 93 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23. Berikut dijelaskan Tugas, Wewenang, Kewajiban dan Hak Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berdasarkan UU 23 Tahun 2014. (5) Apabila kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara dan tidak ada wakil kepala daerah, sekretaris daerah. Pemerintah Daerah bersama DPRD membahas KUA dan PPAS untuk menjadi acuan bagi setiap Satuan Kerja Perngkat Daerah. Editor. melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah; dan g. Bendahara Penerimaan Pembantu memiliki tugas dan wewenang sesuai dengan lingkup penugasan yang ditetapkan kepala daerah. Ketentuan pemilihan wali kota diatur dalam UU No. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam Pasal 25 UU No. Bahkan tak. Kedudukan, tugas, dan wewenang kepala daerah dan DPRD Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dibedakan antara tugas, wewenang serta kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Pasal 9 (1) Susunan dan bentuk Instruksi terdiri atas: a. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/ Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat yang disamakan pada Institusi lain Pengguna APBN/APBD. Kepala Daerah memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut: memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan. mengambil tinda:kan tertentu dalam keadaan mendesa:k yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyara:kat; e. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 UU No. Pemerintah Desa atau disebut juga Pemdes adalah lembaga pemerintah yang bertugas mengelola wilayah tingkat desa. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah; 10. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang kepala daerah oleh wakil kepala daerah dan pelaksanaan tugas sehari-hari kepala daerah oleh melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan. Apa Tugas dan Wewenang Penjabat Kepala Daerah? Penjabat kepala daerah adalah pengganti sementara kepala daerah sehingga tugasnya adalah menggantikan peran kepala daerah. Karena tidak salah kalau peran dan tungas serta wewenang dan fungsi sekda itu, sangat menentukan tolak ukur terhadap keberhasilan sebuah pembangunan daerah, dengan fungsi sebagai berikut: - Sekretaris Daerah mempunyai tugas dan kewajiban membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Tugas dan Kewenangan Pemerintah Daerah. TUGAS DAN FUNGSIDasar : Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 16 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Sekretariat Daerah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Tugas yang diemban oleh kepala daerah diatur dalam Pasal 65 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Seseorang kepala daerah atau badan eksekitif Daerah juga memiliki tugas dan wewenang Daerah atau Badan Eksekutif Daerah juga memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut “ Tugasnya yang pertama Mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI Harga Mati. Pelaksanaan penyusunan perencanaan program dan. Kejaksaan tinggi dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi atau disingkat Kajati yang mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di daerah hukumnya. Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (e nam) bulan; c. Pelaksanaan tugas dan wewenang, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD. Namun, fungsi DPD dan tugas dan wewenang DPD diatur oleh UUD 1945. PPKD selaku BUD mempunyai kewenangan antara lain : a. tirto. Presiden Indonesia sendiri memengan dua jabatan,. Pasal 5 Ayat 1 peraturan ini berbunyi,”Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melaporkan pelaksanaan tugas dan wewenang kepada presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. KOMPAS. Keduanya merupakan Otorita IKN, yakni pelaksana kegiatan. Merujuk buku Aku Warga Negara Indonesia (Depdiknas 2009), DPRD mempunyai fungsi legislatif, sementara kepala daerah menjalankan fungsi eksekutif. (2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wakil Bupati melaksanakan tugas dan kewajiban. Presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan juga kepala pemerintahan. Pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembinaan aparatur daerah dan pembinaan organisasi. lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas . Bagikan. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD; b. Apa itu KPU, tugas-tugas KPU, dan wewenang KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu. a. PPKD mempunyai tugas sebagai berikut : Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah;Pemerintahan Daerah; 3. 3. Gubernur, Bupati, dan Walikota pada setiap daerah dipilih secara demokratis melalui pemilihan kepala daerah atau pilkada. Dengan catatan penandatanganan dokumen-dokumen tersebut memang merupakan tugas dan wewenang dari si bupati. Ilustrasi: BAS. Namun kekosongan ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan/atau kekosongan hukum karena pelaksana tugas atau pelaksana harian memiliki. melaksanakan tugas-tugas pengguna anggaran/pengguna barang lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah; dan;. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang kepala daerah oleh wakil kepala daerah dan pelaksanaan tugas sehari-hari kepala daerah oleh sekretaris daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (6) diatur dalam peraturan pemerintah. Tugas pokok Dinas Perpustakaan Kota Pontianak sesuai dengan Peraturan Walikota Nomor 74 Tahun 2016, tentang pembentukan Lembaga Teknis Daerah Kota Pontianak adalah sebagai berikut : 1. Eiben Heizar. Pada sistem birokrasi lama, wewenang untuk mengambil keputusan hanya ada pada kepala SKPD. Pengertian Kepala Desa Kepala Desa merupakan pimpinan dari pemerintah desa. D. A. Pada dasarnya, bupati memiliki tugas dan wewenang atasan penyelenggaraan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota . 32 Tahun 2004 ditegaskan bahwa pemerintahan daerah merupakan penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintahan daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas. Dalam melaksanakan tugas kepala daerah memiliki beberapa kewenang. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Prosedur seperti itu. Secara lebih jelas dan tegas, Pasal 65 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah merinci tugas-tugas yang harus. Selanjutnya dipertegas lagi dengan UU No. Di Indonesia, pemerintah daerah dibagi menjadi tingkat provinsi dan kabupaten atau kota. Pada Daerah Kabupaten / Kota,. d) Mengoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, meliputi: (1) sinergitas dengan perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penegakan peraturan perundang-undangan. Melaksanakan pembangunan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, wakil kepala daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah. Selain tugas-tugas umum ini, kita juga akan membahas mengenai tugas dan wewenang presiden sebagai kepala pemerintahan. disampaikan oleh Kepala Daerah dengan dilampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Dasar Pertimbangan Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis. menjadi wewenang dan hak Presiden dan Bupati. Kepala Desa adalah pejabat pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan Pemerintah Daerah. 3. Kejaksaan negeri dipimpin oleh kepala kejaksaan negeri, yang mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di daerah hukumnya. “Rancangan Undang-Undang ini telah lebih memerinci tugas, wewenang, hak, kewajiban, larangan, pemberhentian dan rehabilitasi Kepala Desa. Masa. KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG. com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tingkat II adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di kabupaten/kota. Tugas DPD : Pengertian, Sejarah, Fungsi, Tugas, Dasar Hukum Dan Wewenang DPD – DPD (Dewan Perwakilan Daerah) adalah sebuah lembaga demokrasi Indonesia. Wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah sampai habis masa jabatannya apabila kepala daerah meninggal dunia,. Melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah. Saat itu Presiden Soekarno membentuk Badan Pembentuk Susunan Komite Nasional Pusat dan mengesahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1946 tentang Pembaharuan Susunan Komite Nasional Indonesia Pusat. DPRD mempunyai tugas dan wewenang : 2. 21. Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana diatas, Bagian Umum mempunyai fungsi : 1. Ilustrasi: BAS. 3 Prosedur (Tata Cara) Pembukuan Bendahara Penerimaan SKPD 32. Berikut dijelaskan Tugas, Wewenang, Kewajiban dan Hak Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berdasarkan UU 23 Tahun 2014. g. (2) Kepala Desa bertugas. Bagikan. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara: dan d. Penetapan PPTK berdasarkan pertimbangan kompetensi jabatan, besaran anggaran Kegiatan, beban kerja, lokasi, rentang kendali, dan/atau pertimbangan objektif lainnya yang kriterianya ditetapkan Kepala Daerah (pasal 13 ayat. Tugas dan Wewenang Pengguna Anggaran. Kepala daerah memiliki tugas, wewenang dan kewajiban serta larangan. melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara; dan d. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah dibidang. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa; 2. 9. 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali. Issha Harruma. 1 Tahun 2014. Tugas Kepala Daerah adalah sebagai berikut : 1. menyusun DPA-SKPD;. pembentukan Perda; b. Tugas dan Wewenang DPRD. tentang Pemerintahan Daerah dan yang baru juga belum memberikan ketegasan tentang tugas dan kewenangan Kepala Desa. memiliki tugas, fungsi dan wewenang presiden dan wakil presiden, namun pelaksanaannya di daerah dilakukan oleh kepala daerah baik gubernur, bupati, maupun. Tugas dan Wewenang. Disamping pengalihan tugas di atas, Menteri Agama mengeluarkan Maklumat Menteri Agama Nomor 2 tanggal 23 April 1946 yang menyatakan, bahwa: pertama, instansi yang mengurus persoalan keagamaan di daerah atau SHUMUKA (tingkat karesidenan) yang di masa pendudukan Jepang. Ada beberapa tugas yang harus dijalankan oleh seorang bupati antara lain sebagai berikut. pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam melaksanakan tugasnya (kekuasaannya), Kepala Daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya yang berupa perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta pengawasan Keuangan Daerah kepada Pejabat Perangkat Daerah. Tugas dan Wewenang Kepala Daerah; Materi Lainnya: 0. Fungsi pemerintahan daerah dapat diartikan sebagai perangkat daerah yang menjalankan, mengatur, dan menyelenggarakan jalannya pemerintahan. Dalam kapasitas apakah Kepala Daerah berperan dalam Organ BUMD. modal dasar yang cukup besar dan kuat, yaitu tugas dan wewenang, alat-alat kelengkapan DPRD, Hak-hak DPRD/anggota, dan anggaran DPRD yang mandiri. Prosedur seperti itu berarti bahwa tugas-tugas. Editor. ditetapkan dengan keputusan kepala daerah. dalam Lembaga Negara. Ketentuan mengenai kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur sebagai wakil Pemerintah berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah. Selanjutnya, pada ayat (4) disebutkan. Bagikan. 1. Daerah: ―DPRD mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerja sama internasional di daerah. Hal ini ditaur dalam Pasal 4 Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 yang menyebutkan: (1) Selama Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,Untuk melaksanakan tugas tersebut, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyelenggarakan fungsi : Perumusan kenijakan teknis dibidang pengelolaan keuangan dan aset daerah yaitu penganggaran, belanja, akuntansi dan verifikasi serta aset daerah. Membahas dengan memberikan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah. Kepala Daerah atau pejabat yang diberikan kewenangan pada Pemerintah Daerah. melaksana:kan wewenang Jain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. DPRD memiliki fungsinya sendiri, yaitu: 1. Berikut dijelaskan. id - Tugas dan wewenang presiden serta fungsinya diatur dalam UUD 1945. dengan memperhatikan pertimbangan panitia perwakilan. BagianKeuanganmembawahkan : 1. Ia menekankan. Pelaksanaan pengawasan yang terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian keuangan negara/daerah dilakukan tanpa menunggu penugasan dari Bupati dan/atau Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat;. com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe sebagai Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara 2022-2027 di Istana Negara, Jakarta, Kamis (10/3/2022) sore. Merancang Suatu Perda. Namun F-PPP tidak bisa memahami klausul mengenai larangan bagi Kepala Desa untuk ikut serta di dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan presiden dan juga pemilihan kepala daerah. TATA CARA PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG SERTA KEDUDUKAN KEUANGAN GUBERNUR. Berdasarkan Pasal 65 UU No. Menerima rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPD berkaitan dengan otonomi daerah,. Kepala daerah juga mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah, dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan. b. PENDAHULUANFUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG DPRD Bagian Kesatu Fungsi Paragraf 1 Umum Pasal 2 DPRD provinsi dan kabupaten/kota mempunyai fungsi: a. Kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan. Hal ini sejalan dengan UUD. Subbagian Perencanaan dan Anggaran; 2. Namun, beleid itu spesifik mengatur tugas dan wewenang Penjabat. Mengajukan rancangan Perda; Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD; Menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah; Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat; See full list on yuksinau. 2. DPRD Tingkat II: Fungsi, Hak, Tugas, Wewenang, dan Syarat Pencalonan.